Program langit biru merupakan program yang bertujuan untuk mengendalikan dan mencegah pencemaran udara dan mewujudkan perilaku sadar lingkungan baik dari sumber tidak bergerak (industri) maupun sumber bergerak yaitu kendaraan bermotor.
Di daerah perkotaan pencemaran gas buang kendaraan bermotor yang semakin hari semakin bertambah akan mengganggu kesehatan. Oleh karena itu, perlu menumbuhkan masyarakat untuk ikut mendukung program ini. Memang pelaksanaan program ini tidaklah hanya tanggung jawab Pemkot semata, namun perlu keterlibatan oleh berbagai fihak baik masyarakat, industri, usahawan transportasi, dan industri kendaraan.
Di sisi masyarakat, kesadaran untuk mengelola lingkungan hidup secara lebih bijaksana, dan kesadaran ini dirasa masih kurang. Misalnya masih banyak masyarakat yang menggunakan motor tua dengan pembakaran yang tidak sempurna. Masih banyak masyarakat yang tinggal di pemukiman yang seyogyanya untuk kawasan industri yang berpotensi terjadi pencemaran udara dan kebisingan dari aktifitas industri, sehingga kita cukup direpotkan dalam pengelolaannya.
Upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah kota adalah menata manajemen lalu lintas yang baik. Mengusahakan lalu lintas yang lebih lancar untuk menghindari kemacetan. Kemacetan disadari memberi andil terhadap meningkatnya emisi gas buang kendaraan bermotor. Hal ini disebabkan kendaraan yang bergerak pada kecepatan rendah akan mengeluarkan lebih besar gas buang.
Setiap tahun jumlah kendaraan semakin bertambah, bahkan mungkin jika kendaraan itu berjajar memanjang disepanjang jalan raya di solo maka hampir penuh dengan kendaraan. Pada saatnya mungkin perlu aturan membatasi mobil-mobil beroperasi ketika angkutan umum massal telah tersedia. Semuanya itu perlu kesadaran masyarakat karena penggunaan mobil pribadi disamping praktis juga karena faktor gengsi, sehingga tidak jarang satu keluarga yang memiliki lebih dari satu mobil.
Dalam jangka panjang perlu dipikirkan upaya-upaya : (a) aturan usia kendaraan, (b) penggunaan bahan bakar ramah lingkungan, (c) pengembangan teknologi otomotif ramah lingkungan.
Nampaknya pada saatnya perlu adanya aturan pembatasan usia kendaraan, seperti kendaraan usia tua di atas 20 tahun tak boleh beroperasi. Dengan demikian mobil yang bebas bergerak di jalanan akan berkurang jumlahnya dan semuanya haruslah ramah lingkungan. Kendaraan yang telah berusia tua banyak proses pembakarannya tidak sempurna, sehingga berpotensi menimbulkan polusi.
Upaya pemanfaatan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan perlu terus kita galakan seperti bahan bakar yang bebas Pb demikian juga penggunaan bahan bakar gas. Angkutan umum masal pun haruslah kendaraan yang tak berpolusi, seperti harus menggunakan gas. Demikian juga perlu dimulai penggunaan bahan bakar gas untuk kendaraan pribadi.
Pengembangan bio-energi adalah sangat tepat yang lebih ramah lingkungan, Bioenergi yang sekarang baru digalakan mempunyai beberapa kelebihan yaitu merupakan bahan bakar beroksigen, sehingga akan mengurangi emisi CO dan jelaga hitam pada gas buang atau lebih ramah lingkungan, dan tidak mengandung belerang dan benzena yang mempunyai sifat karsinogen, serta dapat diuraikan secara alami, sehingga ramah lingkungan.
Disamping itu pengembangan teknologi otomotif ramah lingkungan yang telah dilakukan oleh industri kendaraan bermotor perlu terus diupayakan, yaitu untuk penyempurnaan dari segi desain maupun perlengkapan treatment emisi gas buang. Dengan masuknya produk sepeda motor dengan energi listrik dengan menggunakan aki perlu direspon dalam rangka mengurangi gas buang kendaraan. Salah satu perusahaan yang aktif dalam pengembangan bakat bidang otomotif yaitu PT. Djarum dengan berbagai program dan kontes otomotif yang dilakukan sebagai salah satu upaya untuk pengembangan teknologi otomotif ramah lingkungan. Dengan adanya program atau kontes yang diadakan seperti Djarum Black Motodify, Autoblackthrough, dan yang lainnya secara tidak langsung kita diajak untuk senantiasa menjaga kondisi kelayakan mesin mobil atau motor kita supaya lebih mengurangi emisi gas buang yang dikeluarkannya.
Kegiatan industri merupakan sumber polusi udara yang tidak bergerak yang harus mendapatkan perhatian untuk dapat ditangani secara serius. Kegiatan industri yang menyatu dengan kegiatan rumah tangga di pemukiman, merupakan sumber polusi udara bagi masyarakat setempat. Pengaturan dan penetapan kawasan industri sering tidak diindahkan baik oleh industriawan atau masyarakat sendiri. Misalnya dalam suatu kawasan industri, karena para pekerja menginginkan dekat dimana dia bekerja, maka berkembanglah kawasan pemukiman disekitarnya. Atau sebaliknya industri didirikan didalam kawasan pemukiman dengan pertimbangan fasilitas dan aksesnya yang strategis dan jangkauan tenaga kerja mudah. Oleh karena itu penegakan hukum pelu dilakukan oleh pemerintah kota. Kita tetap harus berpedoman pada prinsip pengelolaan lingkungan hidup ”Siapa yang mengotori dialah yang bertanggung jawab membersihkan”. Kewajiban pembuatan dokumen dan pelaksanaan UKL (upaya kelola lingkungan) dan UPL (upaya pemantuan lingkungan) harus dilakukan, atau bahkan jika dalam skala besar pembuatan dokumen dan pelaksanaan AMDAL (Analisis mengenai dampak lingkungan) harus dilakukan. Upaya-upaya mengurangi polusi udara seperti pengaturan cerobang asap, pemasangan filter udara, pemilihan sumber energi yang ramah lingkungan dan penghijauan kawasan industri harus terus diupayakan. Menciptakan langit biru dilingkungan kita merupakan kewajiban bagi kita semuanya. Kesadaran akan pentingnya udara bersih perlu ditanamkan bagi segenap warga termasuk para industriawan.
0 komentar:
Posting Komentar